Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus merilis gelar perkara narkoba sang artis. Tapi soal barbuk, polisi belum bisa menyebutkan angka pasti.
"Ini masih kita dalami, total semua ini jaringan semuanya," kata Yusri di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang memesanm yang membawa yang mengunakan, peranannya masih kita dalami semua termasuk dari mana barang ini didapat masih kita dalami sampai saat ini putus di UW (TSK lain)," lanjutnya.
Tapi Yusri memastikan bahwa belum ada barbuk lain selain jenis sabu. Lalu berapa ancaman yang bisa diterima Ibra?
"Sementara Pasal yang kita terapkan nanti di pasal 112 114 ya UU Narkotika tahun 2009 ancaman paling sedikit enam tahun," pungkasnya.
(kmb/kmb)