Kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel jadi hal yang menggemparkan dunia hiburan sepanjang tahun. Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila ditangkap polisi terkait prostitusi online di Surabaya awal Januari 2019.
![]() |
Vanessa Angel, Avriellia, 2 orang dari pihak manajemen dan 1 orang lainnya langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan. Satu orang di antaranya kemudian ditetapkan jadi tersangka.
"Ada satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik di situ di mana transaksi prostitusi online dan ada mucikari," kata Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Sabtu (5/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berbeda, dua orang ini berbeda. VA Rp 80 juta. Yang satu Rp 80 juta, dan satunya Rp 25 juta," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.
![]() |
Polisi menangkap Vanessa Angel di sebuah hotel. Rupanya ketika polisi datang, Vanessa sedang melayani pelanggannya. Sementara itu, model majalah dewasa Avriellia Shaqqila ditangkap saat sedang perjalanan menuju hotel.
Vanessa Angel pun divonis 5 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Vanessa 6 bulan penjara. Tapi bukan dengan pasal tentang prostitusi, Vanessa justru dijerat pasal UU ITE.
Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.
Mendengar putusan itu, Vanessa segera berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Vanessa akhirnya menerima putusan tersebut.
"Menerima majelis hakim," ujar Vanessa.
![]() |
(nu2/nu2)