Zulkifli atau yang dikenal sebagai Zul 'Zivilia' itu akhirnya menerima vonis 18 tahun penjara akibat berurusan dengan narkoba.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang ingin pelantun 'Aishiteru' itu dibui seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, ia didakwa pengedar narkoba. Ancaman untuk Zul di awal tertangkapnya cukup mengerikan. Ia disebut bisa saja terancam hukuman mati.
Dalam proses sidangnya, Zul akhirnya menemui vonis. Vonis yang cukup berat untuk kasus yang biasa melibatkan artis dengan narkoba.
![]() |
18 tahun jelas adalah waktu yang sangat lama di kala para seleb pemakai biasanya divonis tak sampai setahun dan bisa bebas setelah beberapa hari dari vonis karena menjalani juga sudah turut menjalani rehabilitasi nyaris sama dengan putusannya.
Retno berkali-kali bilang bahwa hidupnya kian berat semenjak sang suami, Zul ditahan. Ia harus banting tulang demi keluarga.
Kini, Zul dan Retno harus lebih bersabar lagi lantaran vonis dari ketua majelis hakim sudah keluar. Retno dipastikan akan mengisi posisi sebagai tulang punggung keluarga karena Zul akan ditahan dalam kurun waktu cukup lama.
(kmb/kmb)