Saat ditangkap, Zul diduga adalah pihak pengedar, bukan pemakai. Ia diciduk tengah membungkus paket sabu yang siap diedarkan pada Maret lalu.
Ia bersama dua rekannya ditangkap di apartemen di kawasan Kelapa Gading. Saat itu aparat menyita paket-paket itu dari tangan ketiganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam keterangan polisi di awal penangkapan, Zul bisa saja terancam hukuman mati melihat barbuknya dan dakwaan awal.
Lalu pada prosesnya, JPU menuntutnya penjara seumur hidup yang dirasa sangat berat untuknya.
Zul keberatan ketika dituntut seumur hidup oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Zul 'Zivilia' membantah terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba.
"Bahwa saya memang tidak terkait di jaringan ini. Cuma ada di situ, tapi tidak ikut serta memperdagangkan atau mengedarkan narkoba," jelasnya.
Hari ini Zul divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakut. Ia terbukti dan meyakinkan bahwa telah bersalah atas kasus narkoba.
(kmb/kmb)