Zul 'Zivilia': dari Ancaman Hukuman Mati sampai Vonis 18 Tahun Bui

Zul 'Zivilia': dari Ancaman Hukuman Mati sampai Vonis 18 Tahun Bui

Komario Bahar - detikHot
Rabu, 18 Des 2019 16:31 WIB
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara. Zul Zivilia didakwa pengedar narkoba . Foto: Hanif H
Jakarta - Sidang panjang harus dilalui vokalis Zivilia, Zul. Pelantun 'Aishiteru' itu ditangkap atas kasus narkoba yang masuk kategori cukup berat.

Saat ditangkap, Zul diduga adalah pihak pengedar, bukan pemakai. Ia diciduk tengah membungkus paket sabu yang siap diedarkan pada Maret lalu.

Ia bersama dua rekannya ditangkap di apartemen di kawasan Kelapa Gading. Saat itu aparat menyita paket-paket itu dari tangan ketiganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berbulan-bulan menjalani sidang, Zul belum lama ini menerima tuntutan dalam sidangnya.


Istri Zul Zivilia menangis suaminya divonis 18 tahun penjara.Istri Zul Zivilia menangis suaminya divonis 18 tahun penjara. Foto: Hanif Hawari/detikHOT

Dalam keterangan polisi di awal penangkapan, Zul bisa saja terancam hukuman mati melihat barbuknya dan dakwaan awal.

Lalu pada prosesnya, JPU menuntutnya penjara seumur hidup yang dirasa sangat berat untuknya.

Zul keberatan ketika dituntut seumur hidup oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Zul 'Zivilia' membantah terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba.



"Bahwa saya memang tidak terkait di jaringan ini. Cuma ada di situ, tapi tidak ikut serta memperdagangkan atau mengedarkan narkoba," jelasnya.

Hari ini Zul divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakut. Ia terbukti dan meyakinkan bahwa telah bersalah atas kasus narkoba.




(kmb/kmb)

Hide Ads