"Menjatuhkan kepada terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Kronologi tertangkap
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penangkapan, Zul 'Zivilia' terciduk bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.
Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang narkoba jenis sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.
Awalnya Diduga Akan Terancam Hukuman Mati
Dari sana, Zul ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba.
Hari ini vonis Zul diketok. Awalnya, diduga dia mendapat ancaman hukuman mati.
Zul akhirnya divonis 18 tahun penjara. Mendengar hal itu, istri Zul 'Zivilia', Retno, langsung menangis di ruang sidang. Berat buat dia menerima kenyataan tersebut.
Meskipun begitu, harapan Zul 'Zivilia' terwujud. Hakim mengabulkan doanya untuk meringankan hukuman.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zul 'Zivilia' dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
Pelantun 'Aishiteru' itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kmb/kmb)