Dalam perkembangannya, Mellya ternyata memang mengajukan bukti sebagai unsur pendukung ke PA dalam proses perceraiannya.
Melly menilai ada perempuan ketiga dalam rumah tangganya dengan UAS. Gimana ceritanya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isinya soal rencana menikah di Thailand, percakapan mesra, hingga UAS yang menceritakan hubungan rumah tangganya yang retak. Yang membuat Mellya cemburu, perempuan itu memanggil UAS dengan panggilan 'Abang', padahal bila dengan orang lain dipanggil 'Ustad'.
![]() |
Dalam perkembangannya, PA Bangkinang menolak bukti chatting tersebut dengan alasan belum diuji secara digital forensik oleh pihak berwenang.
"Suatu sistem elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, disamping cara mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dikesampingkan,"
Soal bukti elektronik itu diatur dalam Pasal 5 ayat 4 UU ITE dan Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE.
"Informasi elektronik dan dokumen elektronik menjadi alat bukti elektronik (digital evidence), sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat," ucap majelis.
(kmb/kmb)