Trio 'Ikan Asin' Didakwa 3 Pasal Berlapis

Trio 'Ikan Asin' Didakwa 3 Pasal Berlapis

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 09 Des 2019 21:06 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Trio 'ikan asin', Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa 3 pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya dikenai pasal alternatif tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang masuk dalam UU ITE.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU, Donny M Sany, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ujar Donny M Sany.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kemudian Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Selanjutnya untuk dakwaan kedua trio 'ikan asin' diganjar dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," lanjutnya.


Terakhir, ketiganya dikenakan pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik. "Lalu, mengganjar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.

Mendengar dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum trio 'ikan asin' merasa keberatan. Mereka akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

Sidang pun akhirnya ditunda oleh majelis hakim. Sidang baru akan digelar kembali pada bulan depan, 6 Januari 2020 mendatang setelah Majelis Hakim selesai cuti Natal dan Tahun Baru.




(hnh/mau)

Hide Ads