Sidang pun beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di tengah persidangan, Pablo Benua tiba-tiba saja mengacungkan jari kepada majelis hakim.
Ia melakukan interupsi untuk meminta izin melepas rompi tahanannya karena merasa kepanasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," jawab Pablo Benua.
Djoko Indiarto akhirnya mempertimbangkan permintaan Pablo Benua. Ia bertanya kepada JPU apakah hal itu diperbolehkan.
"Gimana Pak Jaksa, permintaan saudara Pablo barusan?" tanya Djoko Indiarto.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang Mulia (Hakim)," jawab Jaksa Penuntut Umum, Donny M Sany.
Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permintaan Pablo Benua. Ia pun melepaskan rompi tersebut di kursi pesakitannya.
Tak lama berselang Galih Ginanjar pun ikut melepas rompinya. Namun tidak pada Rey Utami, ia terlihat biasa saja dan tetap mengenakan rompi tahanannya itu.
Trio 'ikan asin' dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman lebih dari enam tahun penjara.
(hnh/kmb)