Jan divonis bersamaan dengan Nunung. Mereka duduk bersama di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah meyakinkan melanggar pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan. Tiga, memotong masa tahanan," ujar Hakim Ketua Agus Widodo, Rabu (27/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi |
Jan Sambiran direhabilitasi sama seperti Nunung. Tempat pengobatannya pun sama, yakni di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Jan dan Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Mereka diamankan dengan barang bukti sabu.
(mau/mau)