Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 27 Nov 2019 16:46 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Nunung menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menjalani sidang, Nunung memakai kemeja putih. Ia duduk di kursi pesakitan bersama suaminya, Jan Sambiran.

Dalam persidangan itu, Nunung divonis bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijatuhi hukuman pidana 1,5 tahun rehabilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili terdakwa Nunung terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan rehabilitasi," ujar hakim ketua.


Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ia diamankan dengan barang bukti sabu.

Saat ditangkap polisi, Nunung membuang sabu ke toilet. Setelah diamankan petugas, ia menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.



Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi



(mau/mau)

Hide Ads