Setelah Mahfud MD selaku Menko Polhukam belum memastikan apakah bisa aset itu diserahkan kepada para korban, Tommy ingin kepastian.
Tommy Kurniawan yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI menilai bahwa vonis MA kurang tepat soal aset kembali ke negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy ingin aset itu bisa kembali ke para korban tersebut. "Dalam hal ini Jamaah yang menjadi korban dari kasus penggelapan dan penipuan tersebut. Kita tahu semua, Jemaah sangat ingin untuk melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci. Dan mestinya putusan tersebut memikirkan dan berpihak untuk mencari solusi," papar Tommy ditemui di Jakarta Selatan.
"Bagaimana agar para korban jamaah First Travel ini bisa diringankan. Lebih baik lagi bisa dikembalikan dananya atau diberangkatkan untuk melaksanakan niat awal para korban, yakni melaksanakan ibadah umrah," tekan selebriti yang juga Ketua DKN Garda Bangsa.
Seperti diketahui putusan tersebut tertuang pada nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang berbunyi aset First Travel diberikan kepada negara. Aset itu sebanyak 529 item barang sitaan.
Antara lain uang senilai Rp 1,537 milar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi seperti kaca mata branded, perhiasan sampai ikat pinggang dari terdakwa suami istri Andika dan Anniesa Hasibuan, bos sekaligus pasangan suami-istri First Travel.
Dalam kesempatan itu, Tommy juga ditemani anggota Komisi III DPR, Rano Alfath yang sepakat aset First Travel dikembalikan ke para korban. Rano merupakan Bendahara Umum Garda Bangsa.
(kmb/kmb)