Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta, SH. MH dan hakim anggota Dian Anggraini, SH. MH serta Arief Yudiarto, SH dan juga dihadiri kuasa hukumnya Ashanty memasuki tahap mediasi.
"Sejauh ini kita hadir saja dalam persidangan dan kita ikuti perkembangannya nanti. Sebenarnya proses mediasi ini hanya sesuai alur dari persidangan sesuai dengan prosedur hukum acara," kata Sinta Romaida Simbolon, kuasa hukum Ashanty kepada wartawan di PN Purwokerto, Rabu (20/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inginnya jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mba Ashanty juga kaget kenapa tiba tiba ada gugatan," jelasnya.
Dia juga mengatakan jika kedepannya dengan adanya mediasi ini dapat mempertemukan antara Ashanty dengan Martin Pratiwi.
![]() |
"Kita mengupayakan menciptakan penyelesaian secara win solution, kalau misal bisa diselesaikan secara kekeluargaan ya duduk bareng mba Ashanty maupun mba Martin," ucapnya.
Ketidakhadiran Ashanty dalam persidangan kedua di PN Purwokerto ini diakui kuasa hukumnya karena Ashanty tengah sakit. Sehingga membutuhkan istirahat yang cukup.
"Kondisi mba Ashanty sedang tidak fit sehingga tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan jadi diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja. Jadi mohon doanya supaya mba Ashanty lekas bisa beraktivitas lagi," tuturnya.
Sementara menurut tim kuasa hukum Martin Pratiwi, Udin Wibowo mengatakan jika sidang hari ini masih melanjutkan sidang sebelumnya. Sekarang penentuan hakim mediator untuk selanjutnya menghadirkan tergugat dan penggugat.
"Proses selanjutnya menentukan jadwal selanjutnya menghadirkan mba Ashanty n mba Martin untuk bisa bernegosiasi mencari jalan yang terbaik," jelasnya.
Salah satu tim kuasa hukum Martin lainnya, Sururudin mengatakan jika pihaknya sangat berharap Ashanty bisa bersungguh sungguh menyelesaikan kasus ini. Pasalnya kasus ini sudah berlarut-larut.
"Kita juga sudah mencoba juga damai dengan mengirimkan somasi atau teguran pada Ashanty berapa bulan sebelumnya dan klien kami mba Tiwi juga sangat beritikad baik untuk bisa bertemu," jelasnya.
"Karena sudah berkali kali, ber bulan bulan tidak pernah ada jawaban dan dia hanya bilang di media bahwa dia sakit. Dan itu kan tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk berkomunikasi dengan klien kami, sehingga dengan adanya mediasi lewat pengadilan ini dapat mencapai titik temu," ucapnya.
Dia menjelaskan dalam mediasi itu nantinya menentukan apakah pihak Ashanty dapat hadir. Jika sudah bertemu duduk bareng untuk mencari solusi yang terbaik.
"Kami masih berharap ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kami tetap menunggu itikad baik dari pihak mereka. Cuma jika tidak ada itikad baik sampai dengan proses mediasi ini nanti, ya mau tidak mau kami akan lanjutkan proses ini sampai dengan persidangan berlanjut," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, penggugat menuntut tergugat dalam bisnis kosmetik untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.
Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.
Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.
Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat sebesar Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty sebesar Rp 134.028.000.
(arb/kmb)