"Terus dia juga sudah saya voice record untuk permintaan maafnya, saya sampaikan ke Eza. Tapi proses hukum tetap harus berlanjut karena Eza harus minta perlindungan hukum," ujar Henry Indraguna kepada detikcom, Sabtu (16/11/2019).
Eza Gionino juga sudah mengumpulkan beberapa alat bukti. Nantinya, alat bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka daripada itu, kita simpulkan bahwa kita sudah mendengar dua alat bukti. Permulaan dari rekaman voice record nya, ditambah lagi dari percakapannya, bukti percakapan WA ke Eza, pengancamannya juga melalui elektronik juga," sambung Henry Indraguna.
Atas perbuatannya tersebut, Qory diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 29 UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau yang kita kenal dengan undang-undang ITE.
"Terus yang lainnya pasal 45b UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi transaksi eletronik," tutup Henry Indraguna.
(hnh/dal)