Ternyata, ancaman tersebut diakui Qory disampaikan dalam keadaan tidak sadar. Ia mengaku khilaf atas pernyataannya tersebut,
"Tadi pihak pelaku juga sudah saya kontak dan mengakui kesalahannya bahwa dia mengatakan begitu dia salah. Dan mengatakan gitu dalam keadaan mabuk. Terpengaruh alkohol," ujar Henry Indraguna, hukum Eza Gionino saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau juga sudah saya rekam pembicaraannya dan dia sudah minta maaf dan rekamannya sudah saya kirimkan ke Eza," tukas Henry Indraguna.
(hnh/dal)