Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dan hakim anggota Dian Anggraini, serta Arief Yudiarto, menunda sidang selama tiga minggu karena tergugat tidak hadir.
"Persidangan kita tunda dan kita buka kembali hari Rabu tanggal 20 November 2019," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta, diakhiri dengan mengetuk palu di PN Purwokerto, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udin Wibowo, mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan tergugat Ashanty tidak hadir dalam persidangan tersebut. Namun, dia berharap dalam persidangan ke depannya, tergugat dapat hadir.
"Kami tidak tahu alasannya apa tidak hadir, cuma semua sudah tahu karena sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Ya semoga untuk persidangan kedepan itu bisa hadir dan melalui proses persidangan ini sebagaimana mestinya," ujarnya.
Menurut dia, ditundanya persidangan hingga tiga minggu ke depan pada 20 November 2019 dengan pertimbangan kediaman tergugat yang berada di Tangerang.
"Kita mengikuti prosedur acara saja, kalau nanti dipanggil dua kali secara patut tidak hadir juga nanti akan dilanjutkan sidng tanpa hadirnya dari tergugat," ujarnya.
![]() |
Dia mengatakan penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.
Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.
Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.
Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat sebesar Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty sebesar Rp 134.028.000.
(arb/nu2)