Terlebih, apabila pembatalan itu dilakukan di waktu yang berdekatan dengan seharusnya konser tersebut berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DR. Firman Turmantra, SH. S. Sos, M. Hum, Pengamat Perlindungan Konsumen dan Direktur LBH Konsumen Indonesia, kepada detikcom beberapa waktu lalu, menyebutkan ada payung hukum hak-hak konsumen, termasuk dalam hal itu adalah penonton konser, tertuang dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Di Pasal 19 disebutkan, intinya pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi. Jumlahnya paling tidak sesuai dengan harga tiket," kata Firman pada detikcom melalui sambungan telepon.
Akan tetapi, UU tersebut hanya bisa digunakan untuk menuntut ganti rugi materil. Sedangkan yang non materilnya dapat menggunakan aturan hukum lainnya yang berkenaan dengan kasus yang dihadapi.
Meski telah membayar ganti rugi, bila ada konsumen yang melapor, tetap saja ada kemungkinan sanksi pencabutan izin terhadap pemilik usaha.
Hanya saja, hal itu biliknya laporan dan bergantung pada berat atau tidaknya kasus yang dihadapi.
"Ganti rugi ini bisa diajukan ke pengadilan, dan meskipun membayar ganti rugi, izin bisa saja dicabut, tergantung pada keputusan pengadilan," ungkapnya.
(dar/wes)