Proses audit dilakukan Medina lantaran adanya kecurigaan yang terbesit padanya. Hal ini diakui telah terbukti melalui hasil auditnya.
"Akhirnya dengan susah payah mencari data sendiri dengan mencross check pakai rekening koran tahun 2017, 2018 dan 2019. Setelah dilihat seksama ditemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak ada hubungan dengan perusahaan. Itu tanpa sepengetahuan Medina Zein," ujar Lukman selaku kuasa hukum Medina saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Diduga sejumlah uang tersebut mengalir ke rekening perusahaan J-Corps milik Irwansyah yang tak ada hubungannya dengan usahanya kali ini.
"Yang diduga mengalir ke rekening atas nama Irwansyah dan perusahaan J-Corps yang merupakan miliki Irwansyah. Dimana aliran dana tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Bandung Berkah bersama dalam hal ini Bandung Makuta," lanjutnya lagi.
Atas kejadian ini, Irwansyah telah dilaporkan tindakan pidana terkait pasal 374 dengan ancaman lima tahun penjara. Laporan tersebut telah dilakukan Medina dan tim kuasa hukumnya hari ini.
"Surat tanda penerimaan laporan. Sejauh ini sih terkena pasal 374 ya. Di mana penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena pencaharian atau karena dengan mendapatkan upah dan itu ancamannya lima tahun penjara," jelas Machie Ahmad selaku tim kuasa hukumnya.
"Tanggal 18 Oktober, hari ini (laporannya)" tutup Machie.
(pig/kmb)