Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan bahwa liquid AC tergolong narkotika golongan 1 dan bentuk lain dari gorila, yang lebih sebelumnya ngetren disebut sebagai tembakau gorila.
"Jadi kita menemukan dua botol cairan vape yang ada alat isapnya, ternyata yang dua ini adalah kepunyaan AC. Cairan ini mengandung narkotika golongan 1 atau bahasa kerennya gorila," terang Argo di kantornya, Kamis (17/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, AC masih menjalani pemeriksaan karena barang bukti tersebut.
"Setelah positif golongan 1 kita lakukan penahanan," jelasnya.
Dari penggerebekan itu, pria berinisial AN juga diamankan. Tapi ia juga tak terbukti memiliki narkoba. Seperti Vicky, AN turut dipulangkan.
(kmb/kmb)