Penangkapan Rifat Umar berawal dari pengembangan polisi dari salah seorang tersangka yang ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
"Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 unit 2 subdit 3 sekitar pukul 23.00 WIB, dibawah pimpinan AKP Dicky F Bachriel SIK mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berada di Rumah kayu manis, Jl. Melati RT/W 10/03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersebut, polisi mengintrogasi orang yang ditangkap. Ia pun mengarah ke Rifat Umar sampai akhirnya polisi langsung bergerak cepat ke kamar kosnya.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti. kemudian tim melakukan introgasi orang tersebut, dan melakukan pengembangan ke tersangka Rifat," kata Argo Yuwono.
"Kemudian tim bergerak mengarah ke kamar No. 1I Rumah kayu manis, Jl. Melati RT/W 10/03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta selatan dan mengamankan tersangka Rifat dan Tessa dengan barang bukti yang tersebut," tutupnya.
Dari penangkapan tersebut, Rifat Umar kedapatan memiliki sejumlah ganja dan satu set alat hisab sabu.
Baca juga: Rifat Umar Ditangkap Karena Sabu dan Ganja |
(hnh/dal)