Belum lagi alasan lain adalah karena pencemaran nama itu, Atta Halilintar juga mengalami kerugian besar karena kehilangan beberapa job.
"Iya itu laporan tentang undang-undang ITE, pasal utamanya pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal kan. Pasal utamanya itu," ujar tim kuasa hukum Atta Halilintar, Eri Kartanegara, Saat dihubungi wartawan, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ada (kerugian). Nominal belum bisa disebutkan, tapi nominalnya ada," ucap Eri Kartanegara.
Seperti diketahui, Bebby Fey mengaku telah telah berhubungan intim dengan Atta Halilintar. Tak hanya itu, chat seks pun juga diklaim ada dari pihak sang DJ.
Namun tudingan itu sudah dibantah oleh Atta Halilintar. Ia mengaku tidak melakukan perbuatan tercela itu.
"Saya juga bingung kenapa itu muncul," ucap Atta yang tak menampik memang pernah satu ruangan private dengan Bebby di hotel.
(hnh/kmb)