Joko Anwar: Seharusnya Tak Ada yang Ditangkap di Negara Demokrasi

Joko Anwar: Seharusnya Tak Ada yang Ditangkap di Negara Demokrasi

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Jumat, 27 Sep 2019 12:25 WIB
Foto: Devy Octaviany
Jakarta - Sutradara Joko Anwar mengecam penangkapan dua aktivis yang terjadi semalam dan tadi pagi, Dandhy Laksono dan Ananda Badudu. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum paling fundamental.

Ia menyebutkan dalam UUD 1945 terdapat baris yang mengatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

Dengan ditangkapnya dua aktivis tersebut, Joko Anwar menganggap negara tidak mengamalkan amanat Undang Undang Dasar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kebebasan kita masih dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, seharusnya tidak ada yang ditangkap karena berpendapat," ujarnya dihubungi detikcom, Jumat (27/9/2019).



Menjadi salah satu sineas yang vokal menyuarakan pendapatnya, Joko Anwar mengaku dirinya tidak gentar. Sebab seharusnya di negara demokrasi, tak ada yang ditangkap karena mengutarakan pendapatnya.

"Nggak lah, nggak takut. Berpendapat di negara demokrasi seharusnya tidak takut," tutur Joko.

Sebelumnya, Dandhy Laksono dan Ananda Badudu ditangkap oleh pihak kepolisian. Dandhy dipulangkan dengan status tersangka, sedangkan Nanda dengan status saksi.

Dandhy dijerat dengan UU ITE terkait cuitannya tentang Papua dikediamannya di Pondok Gede, Bekasi pada Kamis (26/9) malam pukul 23.00 WIB.

Sedangkan Ananda Badudu ditahan untuk dimintai keterangan terkait donasi yang ia berikan dalam aksi mahasiswa yang ia galang di Kita Bisa di kosnya yang bertempat di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/9) dini hari.



Simak Video "Video Joko Anwar soal Ivan Jadi Dirut PFN: Gue Nggak Bilang Cocok Ya"
[Gambas:Video 20detik]

(srs/tia)

Hide Ads