Ia menyebutkan dalam UUD 1945 terdapat baris yang mengatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."
Dengan ditangkapnya dua aktivis tersebut, Joko Anwar menganggap negara tidak mengamalkan amanat Undang Undang Dasar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjadi salah satu sineas yang vokal menyuarakan pendapatnya, Joko Anwar mengaku dirinya tidak gentar. Sebab seharusnya di negara demokrasi, tak ada yang ditangkap karena mengutarakan pendapatnya.
"Nggak lah, nggak takut. Berpendapat di negara demokrasi seharusnya tidak takut," tutur Joko.
Sebelumnya, Dandhy Laksono dan Ananda Badudu ditangkap oleh pihak kepolisian. Dandhy dipulangkan dengan status tersangka, sedangkan Nanda dengan status saksi.
Dandhy dijerat dengan UU ITE terkait cuitannya tentang Papua dikediamannya di Pondok Gede, Bekasi pada Kamis (26/9) malam pukul 23.00 WIB.
Sedangkan Ananda Badudu ditahan untuk dimintai keterangan terkait donasi yang ia berikan dalam aksi mahasiswa yang ia galang di Kita Bisa di kosnya yang bertempat di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/9) dini hari.
Halaman
1
Tampilkan Semua
Simak Video "Video Joko Anwar soal Ivan Jadi Dirut PFN: Gue Nggak Bilang Cocok Ya"
[Gambas:Video 20detik]
(srs/tia)