Jakarta -
Demo mahasiswa yang rusuh menentang
RUU KPK sampai RUU KUHAP/KUHP juga membuat
Arie Untung berkomentar.
"Ya ini kayak saya inget tahun 98 waktu saya masih mahasiswa juga. Ya ternyata dalam setiap roda kehidupan tuh ada momen-momen ini tapi saya memang melihat mahasiswa ini penuh dengan pemikiran dan well educated ya," kata Arie Untung di Grand Mahakam Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
"Dari zaman dulu mahasiswa itu yang paling kritis, dari zaman jaket kuning cerah, sekarang ketika ada lagi ini sebuah siklus kehidupan yang muter dan saya rasa semua untuk kebaikan ya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arie kemudian menyampaikan pandangannya terhadap soal sengkarut banyaknya RUU yang tengah dibahas.
"Itu terjadi imbas dari RUU PKS juga kan. Kekerasan seksual nanggung nggak tuh kenapa nggak kejahatan seksual. Jadi semuanya itu terpaut dengan itu. Dipindah kemudian ke RKUHP yang pasal-pasalnya agak mengada-ada menurut saya. Yang nggak perlu diatur, diatur," katanya.
"Saya merasa bahwa ketika ini (pasal) ada malah jadi rawan konflik dan saya rasa ini sudah diprediksi pasti. Kalau kita baca pasti kita akan lihat wah ini rawan konflik tinggal nunggu waktunya aja," bebernya lagi.
Suami Fenita Arie juga menyinggung masalah soal RUU santet yang dulu pernah ramai. Pasal santet kini juga tengah ramai dibicarakan karena masih masuk dalam RUU KUHP.
"Misalnya santet. Santet kan nggak bisa dibuktikan secara fisik. Kaya misal saya sakit disantet dia. Terus dia dipenjara. Kita nggak ada bukti sebenernya. Banyak hal yang justru membuat peluang untuk kejahatan baru, Kayak narapidana boleh cuti keluar," katanya.
Arie juga berharap masyarakat publik Indonesia juga tak makin memperkeruh masalah di media sosial dengan informasi yang rancu dan belum tentu benar.
"Harapannya Indonesia udah nggak mikirin yang panas-panas lagi. Sosial media nih kayaknya jadi ajang lempar-lemparan opini, serang-serangan, sekarang udah masanya bersanding bukan bersaing, sekarang masanya kolaborasi mungkin beda pikiran dan pandangan tapi bukan berarti nggak bisa kerjasama," imbuhnya.
Arie mengatakan bahwa media sosial juga sarang orang khilaf. Ia mengatakan juga kerap salah posting dan justru memicu perdebatan superpanjang.
"Ya mungkin social media ini majemuk ya. Ya kita hati-hati ajalah. Saya juga sering keceplosan juga, saya kejeblos juga, sering salah posting juga. Orang jadi ribut, tapi itulah yang terjadi di Indonesia," pungkasnya.
Kembali ke pasal santet, ada rancangan kitab hukum yang diminta Presiden Jokowi untuk ditunda pengesahannya, sebab ada pasal santet berbau gaib. Berikut adalah bunyi dari draf RUU KUHP yang memuat pasal santet.
Dikutip detikcom dari draf RUU KUHP, Jumat (20/9/2019), ada paragraf 'Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana'.
Pasal 260
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per Βtiga).
Hukuman penjara menanti orang-orang yang mengaku punya kekuatan gaib dan menawarkan jasa santet. Kalau kegiatan itu dilakukan untuk cari untung, hukumannya bisa ditambah.
Halaman Selanjutnya
Halaman