DJ Bebby Fey Anggap Konyol RUU KUHP yang Denda Wanita Pulang Malam

DJ Bebby Fey Anggap Konyol RUU KUHP yang Denda Wanita Pulang Malam

Komario Bahar - detikHot
Selasa, 24 Sep 2019 20:16 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - DJ Bebby Fey menanggapi RUU kontroversial yang menyebut wanita pekerja pulang larut malam dan terlunta-lunta di jalanan akan dianggap sebagai gelandangan dan dikenai denda Rp 1 juta.

Bebby Fey menganggap hal itu sangatlah aneh. Ia yang bekerja sebagai DJ jelas tak pernah punya kejelasan soal waktu pulang kerja.

"Aneh banget, konyol, aku kerja langsung pulang padahal, tapi kan aku DJ," ungkap Bebby Fey kepada detikcom, Selasa (24/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku biar nggak ngerti, tapi kalau intinya begitu sih RUU konyol," sambungnya.



Salah satunya, soal larangan wanita pulang malam yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta. Ada aturan bagi wanita yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan.

Bunyi pasal tersebut: Wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432.

Sebelumnya, DJ Dinar Candy yang baru berseteru sama Bebby juga mengaku bingung dengan adanya RUU ini.




(kmb/kmb)

Hide Ads