Kritik RUU KUHP, Dinar Candy Ragu Pulang Malam

Kritik RUU KUHP, Dinar Candy Ragu Pulang Malam

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Selasa, 24 Sep 2019 18:31 WIB
Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta - Salah satu pasal dalam RUU kontroversial menyebut wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi Dinar Candy.

Ia bingung bagaimana pekerjaannya sebagai DJ nantinya. Karena diketahui, sebagai DJ, ia akrab dengan pulang kerja yang larut malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus eike DJ pulang malem kalau weekend gimana," katanya Dinar dalam Instagram pribadinya.

Melihat hal tersebut banyak netter yang berkomentar.

[Gambas:Instagram]



"Pulang pagi ajah kalau gitu sekalian," komentar Evelyn.

"Nggak usah pulang kalau gitu, party all night long," Consulleo.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memang ditunda pengesahannya. Tapi publik sudah mewanti-wanti hal tersebut.

Salah satunya soal larangan wanita pulang malam yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta. Ada aturan bagi wanita yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan.

Ini bunyi pasal tersebut: Wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432.




(wes/nu2)

Hide Ads