Menurut pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, tindakan penghinaan yang dilakukan seseorang dapat diseret ke ranah hukum. Korban penghinaan tersebut juga berhak melaporkan tersangka atas kasus pidana berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.
"Setiap orang punya hak untuk mempermasalahkan tindakan orang lain kepada dirinya, jika seseorang itu merasa dirugikan oleh tindakan orang lain," papar Abdul saat dihubungi detikHOT, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian berupa imateriil seperti nama baik dan kehormatan yang telah dialami Elza oleh Nikita saat itu juga dapat dibawa ke ranah tindak pidana.
"Demikian juga jika kerugian itu lebih beraspek imateril seperti kehormatan, nama baik, dan sebagainya. Maka seseorang berhak membawanya ke ranah hukum pidana dengan melaporkannya sebuah penghinaan atau pencemaran nama baik," lanjutnya.
Perlakuan Nikita kepada Elza Syarief saat di program acara tersebut dapat dipastikan masuk dalam pelanggaran atas tindakan pidana.
"Di manapun, dalam konteks apa pun sebuah peristiwa yang beraspek pidana bisa dibawa ke ranah hukum. Persoalannya siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana itu (sebagai tersangka)," pungkas Abdul.
Dalam acara tersebut, Nikita hadir dan tampak memarahi Elza Syarief yang telah menjadi kuasa hukum dari Sajad Ukra.
(pig/nu2)