"Tanggal 9 Agustus langsung jam 14.00 WIB, JN kita kirim ke RSKO Cibubur," ujar Kombes Pol Indra Jafar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pihak keluarga memang telah mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap Jefri Nichol. Kini, permintaan tersebut dikabulkan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tidak bisa membeberkan jangka waktu yang dibutuhkan Jefri Nichol untuk bebas dari jeratan narkoba. Karena itu, ia menyerahkan kewenangan tersebut pada dokter yang bertugas.
"Yang jelas rekomendasi seperti itu tentang berapa lamanya belum. Nanti silakan dikomunikasikan oleh pihak kedokteran RSKO yang akan mereka, yang akan melakukan penelitian dan mereka yang akan memutuskan berapa lama nantinya," sambung Indra Jafar.
Jefri Nichol diciduk pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019. Melalui penangkapan tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram.
(hnh/mau)