Diduga Lakukan Penganiayaan, Kriss Hatta Resmi Ditahan

Diduga Lakukan Penganiayaan, Kriss Hatta Resmi Ditahan

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 24 Jul 2019 15:32 WIB
Foto: Kriss Hatta (Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta - Kriss Hatta resmi ditahan atas kasus dugaan penganiayaan. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kita tahan sampai 20 hari ke depan," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Kriss Hatta dilaporkan oleh pria bernama Anthony. Ia diduga telah melakukan pemukulan saat berada di sebuah kelab malam di bilangan Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Awal mulanya, kejadian tersebut terjadi saat pacar Kriss Hatta diganggu teman Anthony. Pria 30 tahun itu sempat tak terima dan terjadi pertengkaran.

Kemudian datanglah Anthony yang mencoba untuk melerainya. Tak suka ada yang ikut campur, Kriss Hatta melayangkan bogem mentah ke Anthony.

Merasa dianiaya, Anthony langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 6 April 2019.




(hnh/mau)

Hide Ads