Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum menetapkan konten prank atau konten buka-bukaan seperti 'ikan asin' masuk dalam daftar ilegal atau tak layak tayang. Hal ini dikarenakan masih ada perbedaan pendapat pada publik tentang konten-konten seperti itu.
"Karena regulasi yang kita buat di tahun 2008 lalu direvisi di 2016 waktu itu belum melihat itu sebagai kebutuhan sebuah konten itu dilarang. Karena masih debatable," ungkap Ferdinandus biro Humas Kemkominfo saat dihubungi belum lama ini.
"Mungkin sebagian orang tidak nyaman, sebagian orang lagi tidak. Itu yang kemudian tidak bisa dikategorikan sebagai konten yang ilegal," imbuh pria yang disapa Nando ini.
Meski tak dipungkiri, kian marak konten prank misalnya yang dikemas makin berlebihan. Kemkominfo pun menandai konten-konten tersebut untuk terus dipantau.
Jika aduan dari masyarakat makin banyak diterima, pemerintah mendorong platform terkait untuk menghentikan penayangan. Cara ini menjadi salah satu 'sensor' yang diterapkan Kemkominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(doc/nu2)