Terkait Kasus Penggerebekan, Angel Lelga Kesal Vicky Mangkir Terus

Terkait Kasus Penggerebekan, Angel Lelga Kesal Vicky Mangkir Terus

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 17 Jul 2019 21:50 WIB
Foto: Noel/detikFoto
Jakarta - Kasus yang menyeret nama Angel Lelga dengan Vicky Prasetyo belum juga selesai. Faktanya, Angel Lelga kini terang-terangan menyebutkan sikap Vicky selalu mangkir saat diminta untuk menghadiri pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Tadi saya mempertanyakan kenapa mereka (pihak Vicky) tidak datang, katanya mereka nggak ada alasan. Harusnya kan ada alasan seperti sakit atau sibuk atau apa," ujar Angel Lelga saat ditemui di Polres Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Terkait dengan kasusnya, perempuan 42 tahun ini juga kembali mempertanyakan laporannya terhadap Vicky. Diketahui Angel telah melaporkan Vicky yang telah menggerebek rumahnya beberapa bulan lalu.

"Ini yang saya pertanyakan. Nah kalau orang nggak datang, orang bersalah, gimana caranya supaya bisa datangkan dia ke sini?" sambungnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak tinggal diam, pihak kuasa hukum Angel Lelga kemudian turut memberikan pernyataan untuk membela kliennya.

"Karena ini sudah pada tingkat penyidikan. Otomatis kedua kali dipanggil oleh pihak kepolisian tentu harus hadir karena ketiga itu sudah langkah-langkah selanjutnya diambil sama penyidik Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan," papar Abdul Syukur Sangaji, pihak kuasa hukum Angel Lelga.

"Untuk nanti urusan langkah ke depannya seperti apa silakan nanti dikonfirmasi sama pihak penyidik," tambah Abdul.

Beberapa bulan yang lalu Vicky Prasetyo telah melakukan penggerebekkan Angel dengan seorang laki-laki di kediamannya. Tentunya hal tersebut menggiring opini masyarakat untuk menyalahkan Angel. Hal yang tidak benar adanya tersebut kemudian menjadi bahan laporan Angel atas pencemaran nama baik.

Bukan hanya itu saja, Vicky juga telah dilaporkan atas kasus penggerebekkan, penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Vicky telah dilaporkan dan akan terjerat dengan Pasal 335 KUHP sama Pasal 310, pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE.


(nu2/nu2)

Hide Ads