Babak Baru Kasus Kriss Hatta dan Hilda Vitria

Babak Baru Kasus Kriss Hatta dan Hilda Vitria

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 16 Jul 2019 12:16 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Kriss Hatta sudah bebas dari penjara Bekasi atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia pun sudah memulai hidupnya yang baru.

Namun ternyata, pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak terima dengan keputusan hakim. Pihak JPU mengajukan kasasi atau keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Hal tersebut disampaikan Fachmi Bachmid, selaku kuasa hukum Hilda Vitria.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, jaksa penuntut umum pada tanggal 10 Juli sudah menyatakan dia kasasi atau keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Dengan adanya jaksa kasasi status hukumnya tetap menjadi terdakwa. Nah selanjutnya prosesnya nanti akan diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung," kata Fachmi usai mengisi acara 'Pagi-pagi Pasti Happy', di Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Soal alasan JPU mengajukan keberatan sendiri, dikatakan Fahmi, pihak JPU bukannya belum merasa puas.



"Bukan persoalan puas tidak puas, tapi ini persoalan penegakan hukum ya. Dalam persoalan penegakan hukum, jaksa penuntut umum yakin bahwa itu adalah perbuatan pidana, tapi hakim mempunyai pikiran itu bukan perbuatan pidana. Kan berarti ada yang tidak singkron oleh karena ada yang tidak singkron biar saja diputus oleh Mahkamah Agung," beber Fachmi.

"Jadi jaksanya keberatan atas putusan tersebut. Itu proses hukum, memang dibenarkan secara hukum tidak ada yang salah," tutup Fachmi Bachmid.



Mengenai hal tersebut, Kriss Hatta ternyata sudah mengetahui. Lantas apakah dirinya akan melaporkan balik pihak-pihak yang terkait?

"Saya nggak akan gugat balik kok, tenang saja," beber Kriss Hatta beberapa waktu lalu.


(wes/mau)

Hide Ads