Resmi Eksekusi Ridho Rhoma, Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Resmi Eksekusi Ridho Rhoma, Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 13 Jul 2019 07:10 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Ridho Rhoma resmi ditahan lagi atas kasus narkoba. Pihak Kejaksaan mengeksekusi Ridho sesuai putusan MA pada Jumat (12/7/2019). Rupanya Kejaksaan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung sehingga Rhido harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.

"Kami tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi dari putusan MA atas nama Muhammad Ridho bin Rhoma Irama," ujar Edy Subhan Kasi Kejari, ditemui di kantornya, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu soal prosedur hukum, Edy membeberkan masa hukuman anak raja dangdut tersebut. Oleh MA, Ridho diputuskan menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Selanjutnya ia akan menjalani sisa masa hukuman yang sebelumnya.

"Kalau untuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho ini divonis putusan 10 bulan termasuk di dalamnya ada 6 bulan rehab. Di Pengadilan Tinggi, setelah kita banding, dinyatakan vonis menguatkan putusan PN. Setelah itu kita mengajukan upaya hukum kasasi dari MA turun putusan selama 1 tahun 6 bulan. Setelahnya Ridho akan menjalankan sisa hukuman sebelumnya," beber Edy.



Namun disinggung berapa lama lagi Ridho jalankan hukuman Edy menyebut bahwa hal itu adalah kembali ke lapas Ridho di tahan.

"Yang punya kewenangan lapas, nggak bisa menentukan pastinya," kata Edy.


(fbr/wes)

Hide Ads