"Kami tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi dari putusan MA atas nama Muhammad Ridho bin Rhoma Irama," ujar Edy Subhan Kasi Kejari, ditemui di kantornya, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho ini divonis putusan 10 bulan termasuk di dalamnya ada 6 bulan rehab. Di Pengadilan Tinggi, setelah kita banding, dinyatakan vonis menguatkan putusan PN. Setelah itu kita mengajukan upaya hukum kasasi dari MA turun putusan selama 1 tahun 6 bulan. Setelahnya Ridho akan menjalankan sisa hukuman sebelumnya," beber Edy.
Namun disinggung berapa lama lagi Ridho jalankan hukuman Edy menyebut bahwa hal itu adalah kembali ke lapas Ridho di tahan.
"Yang punya kewenangan lapas, nggak bisa menentukan pastinya," kata Edy.
(fbr/wes)