Dalam tayangan tersebut, Lee Yeol Eum dan sejumlah bintang tamu lainnya memakan kerang tersebut. Akibatnya, ia harus membayar denda 4.000 Bath atau senilai Rp 18 juta dan hukuman 5 tahun penjara.
Pihak produser acara sudah meminta maaf terkait hal tersebut. Namun, pihak Taman Nasional Thailand menyebut sebelumnya sudah memperingatkan mereka soal peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, para netizen di Korea Selatan pun merilis sebuah petisi di Blue House agar pemerintah bisa membebaskan sang aktris dari hukuman. Mereka menyalahkan produser acara dan staf produksi atas kesalahan yang terjadi.
"Kami meminta aktris Lee Yeol Eum dibebaskan dari hukuman 5 tahun penjara. Kami berharap staf produksi Law of the Jungle yang dihukum," ujar petisi tersebut.
Hingga kini, pihak Lee Yeol Eum masih belum berkomentar terkait hal tersebut.
(dal/doc)