Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Park Yoochun Menangis

Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Park Yoochun Menangis

Febrina Arifin - detikHot
Selasa, 02 Jul 2019 12:20 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba pada awal 2019, Park Yoochun akhirnya menerima vonis dari pengadilan.

Setelah menjalani persidangan, Park Yoochun divonis dengan hukuman 2 tahun masa percobaan. Serta denda sebesar USD $1.200 (Rp 17 juta).

Usai menerima vonis, Park Yoochun sempat melakukan wawancara singkat dengan media. Sang mantan idola menangis dan meminta maaf kepada publik, ia juga berjanji akan hidup dengan lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Sekali lagi aku sungguh minta maaf kepada semua orang karena telah menyebabkan kekhawatiran. Aku akan berusaha sebaik mungkin untuk hidup dengan tekun dan melakukan kegiatan suka rela bagi masyarakat di masa depan," ujar Yoochun.

Selain itu, Yoochun juga meminta maaf kepada penggemar yang terus mendampingi dirinya dan memberikan dukungan sepanjang kasus narkoba ini berlangsung.

"Aku minta maaf. Aku sangat menyesal terhadap penggemarku. Aku sungguh-sungguh minta maaf," ujarnya. (tia/tia)

Hide Ads