Setelah menjalani sejumlah sidang, pengadilan pun akhirnya menyatakan vonisnya untuk Park Yoochun. Eks JYJ tersebut divonis 2 tahun masa percobaan dan denda USD $1.200 (Rp 17 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hingga kini pihak Park Yoochun masih memilih untuk bungkam terkait vonis pengadilan tersebut.
Park Yoochun dan Hwang Hana dituding membeli 1,5 gram methamphetamine. Kemudian, keduanya diduga memakai narkoba 7 kali di waktu yang berbeda.
(dal/wes)