Park Yoochun Divonis 2 Tahun Masa Percobaan dan Denda Rp 17 Juta

Park Yoochun Divonis 2 Tahun Masa Percobaan dan Denda Rp 17 Juta

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Selasa, 02 Jul 2019 09:07 WIB
Foto: Park Yoochun.
Jakarta - Awal 2019, Park Yoochun terjegal dengan kasus narkoba. Ia diduga membeli obat-obatan terlarang bersama mantan tunangannya, Hwang Hana.

Setelah menjalani sejumlah sidang, pengadilan pun akhirnya menyatakan vonisnya untuk Park Yoochun. Eks JYJ tersebut divonis 2 tahun masa percobaan dan denda USD $1.200 (Rp 17 juta).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Park Yoochun pun harus benar-benar mengikuti peraturan selama 2 tahun masa percobaan. Jika ia melanggar dalam kurun waktu tersebut, ia akan dipenjara 10 bulan.



Sementara itu, hingga kini pihak Park Yoochun masih memilih untuk bungkam terkait vonis pengadilan tersebut.

Park Yoochun dan Hwang Hana dituding membeli 1,5 gram methamphetamine. Kemudian, keduanya diduga memakai narkoba 7 kali di waktu yang berbeda.


Park Yoochun Divonis 2 Tahun Masa Percobaan dan Denda Rp 17 Juta



(dal/wes)

Hide Ads