"Masih capek, baru dapat tidur di kasur enak sehari. Masih mau tidur dia," ujar pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis saat ditemui di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu ziarahnya besok atau lusa. Kita lihat kondisinya," tukas Milano Lubis.
Video: Bebas, Vanessa Angel Siap Menjemput Rezeki di Jakarta
Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
(hnh/doc)