Istri Yakin Zul 'Zivilia' Tak Dihukum Seumur Hidup

Istri Yakin Zul 'Zivilia' Tak Dihukum Seumur Hidup

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 13 Mei 2019 18:49 WIB
Foto: Zul Zivilia (Lamhot Aritonang)
Jakarta - Terjerat masalah narkoba, sampai sekarang kasus narkoba Zul 'Zivilia' belum selesai. Karena masalah itu, Zul disebut terancam hukuman seumur hidup.

Zul 'Zivilia' dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.

Terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sebab, selain jadi pengguna, pelantun 'Aishiteru' itu diduga juga ikut mengedarkan barang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagai istri, Retno Paradinah mengatakan dirinya dan Zul yakin hukuman tidak akan seperti yang digembar-gemborkan. Meski tak dipungkiri, Retno merasa khawatir.

"Khawatir sih ada, tetapi Zul maupun saya sendiri percaya kalau hukumannya nggak seperti yang diberitakan," ucap Retno Paradinah kepada detikHOT, Senin (13/5/2019).

Meski belum tahu bagaimana kelanjutan masalah hukum sang suami, Retno berharap hukuman seperti itu jauh dari sang suami. Sampai saat ini, Zul masih menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk sementara masih menunggu untuk pindah ke lapas, minggu lalu sudah tanda tangan untuk penyerahan berkas ke Kejaksaan kalau tidak salah," ungkap Retno.

Zul 'Zivilia' ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.

(pus/nu2)

Hide Ads