Zul 'Zivilia' dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.
Terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sebab, selain jadi pengguna, pelantun 'Aishiteru' itu diduga juga ikut mengedarkan barang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai istri, Retno Paradinah mengatakan dirinya dan Zul yakin hukuman tidak akan seperti yang digembar-gemborkan. Meski tak dipungkiri, Retno merasa khawatir.
"Khawatir sih ada, tetapi Zul maupun saya sendiri percaya kalau hukumannya nggak seperti yang diberitakan," ucap Retno Paradinah kepada detikHOT, Senin (13/5/2019).
Meski belum tahu bagaimana kelanjutan masalah hukum sang suami, Retno berharap hukuman seperti itu jauh dari sang suami. Sampai saat ini, Zul masih menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
"Untuk sementara masih menunggu untuk pindah ke lapas, minggu lalu sudah tanda tangan untuk penyerahan berkas ke Kejaksaan kalau tidak salah," ungkap Retno.
Zul 'Zivilia' ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.
(pus/nu2)