Ussy Sulistiawaty Serahkan Bukti Tambahan Kasus Bullying Anaknya

Ussy Sulistiawaty Serahkan Bukti Tambahan Kasus Bullying Anaknya

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 09 Mei 2019 14:24 WIB
Foto: Ussy (Noel/detikFoto)
Jakarta - Kasus perundungan yang menimpa anak Ussy Sulistiawaty rupanya terus berjalan. Dari 10 akun yang dilaporkan Ussy, hanya ada tiga akun yang disinyalir polisi melanggar UU ITE.

Tiga pemilik akun itu pun sudah diperiksa oleh penyidik. Demi melengkapi barang bukti, Ussy Sulistiawaty diminta untuk datang kembali ke Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.

"Aku ke sini hari ini agendanya adalah menyerahkan satu lagi barang bukti yang kurang, kemarin ada yang kurang memang. Kenapa harus diserahkan karena proses bulan Desember sebenarnya berjalan," ujar Ussy Sulistiawaty di Dirkrimsus, Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 3 akun itulah yang memang disinyalir melanggar undang-undang ITE. Nah, dari tiga akun ini polisi sudah memproses, sudah melakukan pemeriksaan ketiga akun ini. Makanya ada barang-barang bukti yang memang harus aku lengkapi, dan hari ini aku lengkapi biar nanti dari 3 akun ini akan diproses lebih lanjut dan bisa dilimpahkan ke tahap berikutnya," sambungnya.


Barang bukti yang dibawa Ussy Sulistiawaty berupa screenshot kata-kata yang diduga menghina anaknya dan data-data akun Instagram para pelaku perundungan.

"Tadi ada beberapa lembar capture dan data-data dari Instagram yang dulu sempat aku punya, dan belum aku serahin," kata istri Andhika Pratama itu.

Video: Perkembangan Kasus Bullying Anak Ussy Sulistiawaty

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Ussy Sulistiawaty melaporkan 10 akun Instagram yang melakukan perundungan kepada sang anak, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/12/2018). Akun tersebut menyerang fisik sang anak.

Ussy Sulistiawaty melaporkan para akun tersebut dengan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman empat tahun penjara.

(hnh/nkn)

Hide Ads