Kasus dugaan wanprestasi atas royalti lagu 'Lengket' senilai Rp 2,5 miliar itu ditolak majelis hakim. Mendapatkan hal itu, Mega Makcik langsung tak terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cari keadilan. Saya terzolimi. Saya korban, semoga tidak ada lagi korban dari Emmi Pro itu. Saya tidak terima semua ini, jelas-jelas saya sudah bayar," tangis Mega Makcik.
Pengacara Mega Makcik, Gus Bejo menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan kliennya. Gugatan ditolak lantaran bukti-bukti yang diberikan oleh Mega Makcik tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
"Hari ini terkait gugatan yang kita ajukan dengan tergugat Elvy Sukaesih sudah dibacakan putusan oleh majelis. Putusan yang ada adalah gugatan kita ditolak, ada beberapa bukti yang sulit dibuktikan," kata Gus Bejo di PN Jakarta Timur.
Video: Gugatan Terhadap Elvy Sukaesih Ditolak, Mega Makcik Guling-guling
Mega Makcik merasa kuitansi yang dia dapatkan pun bermasalah. Dia tidak merasa membuat itu.
"Harusnya setelah terima uang dari saudara Megawati (Mega Makcik), tapi ini malah Syehan (pihak Emmi Pro-anak Elvy Sukaesih). Padahal di bawah, dijelaskan bahwa isi kuitansi itu yang nyerahin uang Megawati, yang nerima Syehan, karena itu ditolak majelis hakim," jelas Gus Bejo.
"Sumpah demi Allah bukan saya yang bikin, dia yang bikin. Saya nggak mau semua ini. Saya nggak takut. Lima tahun saya dibikin sengsara oleh Elvy Sukaesih," tegasnya sambil terus menangis di lantai pengadilan.
Terus meraung-meraung, Mega Makcik merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Dia menuding Elvy sombong.
"Tidak adil, ummi Elvy itu terlalu sombong jadi orang," tukas Mega Makcik.
(pus/doc)