Andre didampingi Erin mendatangi Polda Metro Jaya siang ini. Andre mengatakan akun Instagram istrinya itu dihack sebelum 20 April 2019.
"Melaporkan yang ngehack. (Di-hack) sebelum tanggal 20," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap Erin dibuat oleh M Firdaus Oiwobo yang juga Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo. Ia pemilik akun Erintaulany pada Minggu (21/4) di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan, Erin Taulany dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Tonton juga: Datangi Polda, Andre Taulany Jelaskan Instagram Istrinya Di-hack
(nkn/ken)