Berkas Kriss Hatta dinyatakan sudah P21 dan siap untuk disidangkan. Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Irfan Natakusuma menyebutkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Kriss Hatta.
Pesinetron yang juga pernah berseteru dengan Nikita Mirzani tersebut pun terancam hukuman penjara hingga delapan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kriss Hatta Ikhlas Dijebloskan ke Penjara |
"Pasal 266 ayat 2 itu 8 tahun sedangkan 266 ayat 1 itu 4 tahun atas pemalsuan," ujar Iran Natakusuma di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Terhitung hari ini, Kriss Hatta resmi dititipkan di Lapas Bulak Kapal hingga 20 hari ke depan. Ia pun harus menghadapi proses hukum akibat perbuatannya.
Permasalahan ini bermula ketika Hilda Vitria tak terima dengan pernyataan Kriss Hatta yang menyebut sudah menikahinya. Hilda Vitria kemudian menuntut Kriss Hatta karena dianggap telah memalsukan dokumen terkait pernyataannya tersebut.
Tonton juga: Kriss Hatta Resmi Ditahan Atas Kasus Pemalsuan Dokumen
(hnh/kmb)