Polisi Geledah Rumah Jonghun eks 'FT Island' Terkait Kasus Suap

Polisi Geledah Rumah Jonghun eks 'FT Island' Terkait Kasus Suap

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Kamis, 28 Mar 2019 20:10 WIB
Foto: Dok. Instagram/ftgtjhc
Jakarta - Choi Jonghun belum lama ini dinyatakan sebagai tersangka kasus suap. Ia meminta bantuan polisi untuk menutupi kasus nyetir sambil mabuk 2016 lalu.

Dan hari ini, Kamis (28/3) pihak kepolisian Seoul menggeledah kediaman Jonghun dan dua polisi yang diduga menerima suap untuk mencari bukti. Tak hanya rumah, namun mobil hingga barang bawaan ikut digeledah.

Salah satu polisi yang diinvestigasi adalah polisi yang pernah menangani kasus kamera tersembunyi Jung Joon Young pada 2016 lalu. Ponselnya kini tengah diselidiki oleh ahli forensik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jonghun dinyatakan bersalah atas kasus suap untuk menutupi kasus nyetir sambil mabuk pada 2016 lalu. Kala itu, ia membayar sebesar 2 juta Won (Rp 25 juta) agar kasus tersebut tersembunyi dari perhatian publik.

Namun, kala itu Jonghun tetap membayar denda, dan SIM-nya ditahan selama 100 hari. Namun, kasus nyetir sambil mabuk sama sekali tak pernah tercium publik.



(dal/nkn)

Hide Ads