"Iyalah (masih geram). Pasti nggak terima dia," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Tak hanya itu, perlakuan saat di Pengadilan Negeri Surabaya pun juga dikeluhkan pentolan 'Dewa 19' itu. Bagaimana tidak, ia tidak diizinkan untuk bertemu wartawan dan diperlakukan sebagai tahanan di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, status Ahmad Dhani sekarang ini sebagai tahanan di Jakarta terkait vonis ujaran kebencian yang menjeratnya. Sedangkan di Surabaya, ia hanya menjalani sidang pencemaran nama baik 'idiot' dan tidak wajib ditahan.
Menurut Hendarsam, Jaksa Penuntut Umum di Surabaya tidak memiliki wewenang memperlakukan Ahmad Dhani seperti tahanan. Sebab, jaksa sifatnya hanya menghadirkan terdakwa saja.
"Terkait penetapan Ahmad Dhani ke Medaeng. Kok penetapan Mas Ahmad Dhani berdasarkan jaksa? Kasus Ahmad Dhani di Surabaya ancaman hukumannya 4 tahun nggak boleh ditahan, kalau mau ditahan di Jakarta (kasus ujaran kebencian)," tutur Hendarsam Marantoko.
Tonton juga video 'Pihak Ahmad Dhani Ingin Kejelasan soal Penetapan Penahanan':