Waduh! Kim Kardashian Dituntut Rp 1,4 T Gara-gara Emoji

Waduh! Kim Kardashian Dituntut Rp 1,4 T Gara-gara Emoji

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Rabu, 13 Feb 2019 10:15 WIB
Foto: Michael Loccisano/Wire Image
Jakarta - Pada 2014 lalu, Kim Kardashian bekerja sama dengan salah satu developer aplikasi untuk membuat sebuah kumpulan emoji. Namun kini, kerja sama tersebut malah membuat sang bintang reality show dituntut Rp 1,4 triliun. Duh!

David Liebensohn mengaku membuat sebuah aplikasi bernama CensorOut dengan seorang rekan bisnis yang menarik perhatian Kim Kardashian. Pada akhirnya, kedua belah pihak setuju untuk bekerja sama membuat Kimoji, emoji yang terinspirasi dari Kim.

Berdasarkan dokumen tuntutan yang didapatkan oleh TMZ, Kim disebut setuju untuk menyerahkan 60 persen keuntungan kepada Liebensohn pada 2014 lalu. Sang bintang reality show kala itu diklaim akan mengurus trademark dan menanggung semua pembiayaan agar lebih ringkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada Agustus 2014, Kim menyebut rekan kerja Liebensohn telah mengungkap data-data pribadinya, sehingga ia memutuskan untuk membatalkan perjanjian tersebut. Liebensohn pun mengklaim ibu tiga anak tersebut sudah tahu soal kebocoran informasi sebelum mereka menandatangani kontrak.

Pihak Liebensohn kemudian melayangkan tuntutan karena mengaku mengalami kerugian setelah Kim Kardashian membatalkan kontrak secara sepihak. Ia pun menuntut sebanyak USD $100 juta (Rp 1,4 triliun) atas penipuan dan kerugian yang disebabkan atas insiden tersebut.

Soal kabar ini, pihak pengacara Kim Kardashian angkat suara. Marty Singer menyebut tuntutan yang dilayangkan sangat tidak jelas.

"Gugatan yang diajukan kepada Kim Kardashian sangat konyol dan absurd. Kami merasa sangat yakin akan menyelesaikan kasus ini," tegasnya.

(dal/doc)

Hide Ads