Sebelum melaksanakan hukumannya, Mandala Shoji tak berhenti memeluk anak-anaknya. Ia pun mengutarakan pesan-pesan kepada sang buah hati selama dirinya dibui.
"Kemarin dia pelukin anak-anaknya. Ayah lagi berjuang. Dia pesan ke anak-anak, jangan lupa salat, dia minta aku untuk tetap ingetin anak ngaji dan salat," ujar Deanova saat ditemui di kantor pengacara Elza Syarief di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).
Mata Deanova mulai berkaca-kaca. Suaranya pun bergetar, seakan tak mampu membendung sesak di dada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas bapaknya mau masuk sel, dia nggak mau lepas, petugas saja nggak mau lihat muka kita, nggak tega, tapi aku yakin anak-anak kuat," sambungnya lagi.
"Mereka terlalu kecil untuk mengerti, mereka tahunya (Mandala) pesantren. Anak-anakku nggak ngerti apa yang terjadi saat ini," Deanova menandaskan.
Mandala divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Mandala melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hnh/nu2)