"Belum tahu. Belum kita terima suratnya," ujar kuasa hukum Vanessa Angel, Milano saat dihubungi detikHOT via WhatsApp, Rabu (30/1/2019).
Milano melanjutkan, Vanessa Angel hingga kini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka UU ITE dengan kasus prostitusi online. Tim nya dan Vanessa masih berada di Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Vanessa Angel akan Ditahan 20 Hari ke Depan |
"Masih pemeriksaan. Iyalah didampingi (pengacara). Kan pemeriksaan tersangka," pungkasnya.
Tonton video: Vanessa Angel Resmi Ditahan!
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan usai pemeriksaan Vanessa Angel tidak diijinkan pulang dan akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Vanessa Angel dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Alasan penahanan lainya yaitu karena Vanessa beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.