"Pada siang hari ini tanggal 30 Januari 2019 yang terhitung mulai pukul 15.00 administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah penahanan sudah kita lakukan penyiapan Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita Panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangura di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Vanessa Angel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan. Itu syarat subjektif saja," ucap Barung.
Barung menegaskan secara resmi Vanessa Angel ditahan hari ini. Alasan penahanan juga dilakukan karena hukuman yang mengancam Vanessa Angel di atas lima tahun.
"Sudah dari awal saya sampaikan bahwa hak penyidik untuk melakukan penahanan ada dua hal yang kita garis bawahi bahwa ancaman hukuman diatas dari 5 tahun," tutupnya. dari 5 tahun," tutupnya.
Baca juga: Resmi! Vanessa Angel Ditahan Polda Jatim |