Selepas Pertemuan, Musisi Diminta Buat Daftar Isian Masalah RUU Musik

Selepas Pertemuan, Musisi Diminta Buat Daftar Isian Masalah RUU Musik

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Senin, 28 Jan 2019 18:02 WIB
Foto: Dyah Paramita Saraswati
Jakarta - Pertemuan para musisi dengan anggota komisi X dan ketua DPR RI menghasilkan kesimpulan masih banyak yang harus dibenahi dalam proses pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan.

Meski disambut positif oleh sebagian besar musisi, namun masih ada celah yang kemungkinan bisa merugikan musisi. Salah satunya adalah hal yang tertuang dalam Pasal 5 dan 50 yang dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi.

Untuk itu, para musisi diminta untuk membuat daftar isian masalah yang ada dalam RUU Musik dalam jangka waktu 2 minggu. Pembahasan itu akan didiskusikan pada pertemuan berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, pernah mengungkapkan harapannya agar RUU Permusikan dapat menjadi aturan yang otokritik terhadap para musisi. Dirinya mengaku belum menemukan hal itu dalam pasal-pasal yang telah ia baca.

"Kalau dari rancangan undang-undang, nggak ada sih (yang otokritik). Jadi mungkin harus ada kami memberikan input melalui daftar isian masalah yang walaupun tenggat waktunya sangat sempit beberapa minggu," kata Cholil Mahmud saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).




Meski masih ada kesempatan memperbaiki bakal calon pasal-pasal dalam RUU Musik, Cholil Mahmud mengaku tidak mengerti mengapa tenggat waktu yang diberikan relatif singkat.

"Kayanya butuh waktu yang cukup lama, jadi saya nggak tahu kenapa harus terburu-buru," ungkapnya.

Walau demikian, Cholil mengaku optimis mengenai RUU Musik tersebut. Ia berkaca dari RUU Kebudayaan yang awalnya bisa memunculkan elit dan hierarki namun akhirnya disahkan sebagai UU Pemajuan Kebudayaan yang bisa lebih memayungi kebutuhan banyak pihak.

"Saya ingat satu proses yang sedikit ada irisannya, yaitu RUU Kebudayaan dari Dirjen Kebudayaan. UU itu bisa berubah cukup jauh hingga akhirnya yang disahkan UU Pemajuan Kebudayaan. Itu terjadi karena terus dikawal pelaku kebudayaan. Mereka yang mengatakan kalau budaya tidak bisa dikekang, budaya itu cair. Dulu ada soal elit, siapa yang bisa menentukan kenapa budaya kita dan yang bukan, akhirnya malah jadi UU Pemajuan Kebudayaan yang progresif," urainya.

"Musisi harus bisa mengikuti pola yang dilakukan pelaku budaya yang lebih luas, ada pelaku teater, tari, musik, film, dalam mengawal UU Kebudayaan," sambungnya.


(srs/ken)

Hide Ads