Menurutnya, sebagai musisi yang berkiprah di jalur mandiri, dirinya membutuhkan payung hukum yang lebih jelas, baik mengenai royalti yang seharusnya ia dapatkan maupun kewajibannya membayar pajak.
"Sebenarnya diatur lagi tata kelola dan pajak yang belum jelas sekarang. Misalnya aku independen, aku nggak bisa pakai PT, bingung juga soal pajak, lapornya ke mana," katanya saat ditemui di Gedung Nusantara III, DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Mengenai digital dan penggunaan musik yang tadi Mas Tompi sebutkan sebagai aset, kalau itu berjalan akan sangat baik," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Musisi Pergi ke DPR Kawal RUU Musik |
Meski menyambut positif, akan tetapi menurutnya masih ada hal-hal yang harus dikawal dan diperhatikan bersama oleh para musisi. Terlebih dalam pasal-pasal yang masih dianggap karet dan memiliki celah untuk diinterpretasikan oleh banyak kepentingan.
Tonton video: Sederet Musisi Bahas RUU Musik dengan Ketua DPR RI
"Pastinya kalau ada pegangan hukum yang kuat bisa positif, tapi ada juga poin-poin yang bisa kemungkinan besar merugikan kita. Misalnya tadi ada pasal tentang tidak boleh ngomongin SARA dalam lagu, itu kan luas, bisa kait-kaitan. Meskipun laguku nggak ngomongin itu, tapi bisa dikait-kaitkan," urai Vira. (srs/ken)