"Bukan saksi, wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Frans menuturkan kasus yang ditanganinya sekarang bukanlah kejahatan konvensional. Tapi telah berpindah ke kejahatan dunia maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan terbukti pada tanggal 5 kemarin, kita semua sudah tahu bahwa ada publik figur yang kami lakukan penangkapan di wilayah Jatim. Dan ini sudah diakses semua oleh media, media sudah running semuanya," katanya.
Vanessa Angel yang disebut memiliki tarif prostitusi senilai Rp 80 juta diketahui tertangkap saat berada di hotel. Dia ditangkap bersama model majalah dewasa lainnya.
Video: Selesai Diperiksa, Vanessa Angel: Saya Minta Maaf
Sebelumnya Kasubdit Cyber Crime Polda Jawa Timur Harrisandi mengatakan status Vanessa adalah saksi.
"Iya (dipulangkan). Lima menit lagi karena statusnya masih saksi," tukas Harrisandi.