Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Semarang Yoga Sasongko mengatakan, sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja bertugas menyalurkan santunan dana kecelakaan lalu lintas dari pemerintah bagi korban kecelakaan di jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tonton video: Melihat Proses Kremasi Sastrawan Besar Nh Dini
Dia pun melanjutkan, "Nah kebetulan ibu almarhum, Ibu Nh Dini adalah sebagai korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Lingkar Tembalang. Kebetulan beliau mengalami fatalitas sehingga kita bisa masukkan dalam santunan UU 33 yang notabene dia sebagai penumpang umum, penumpang taksi. Itu akan kita salurkan santunannya sebesar Rp50 juta," kata dia.
Untuk persyaratan-persyaratan terkait pencairan santunan tersebut telah lengkap. Selanjutnya, santunan akan diserahkan kepada pihak keluarganya.
"Jadi tadi persyaratan-persyaratan sudah kami minta pada ahli waris dan itu sudah lengkap. Hari ini akan kita cairkan dananya," tukasnya.
(tia/tia)