Jasa Raharja Berikan Santunan Rp 50 Juta pada Ahli Waris Nh Dini

Jasa Raharja Berikan Santunan Rp 50 Juta pada Ahli Waris Nh Dini

Eko Susanto - detikHot
Rabu, 05 Des 2018 18:05 WIB
Jasa Raharja Berikan Santunan Rp 50 Juta pada Ahli Waris Nh Dini Foto: Eko Susanto/ detikHOT
Semarang - PT Jasa Raharja, memberikan santunan kepada ahli waris sastrawan Nh Dini sebesar Rp 50 juta. Santunan tersebut diberikan karena yang bersangkutan merupakan korban kecelakaan di jalan raya.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Semarang Yoga Sasongko mengatakan, sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja bertugas menyalurkan santunan dana kecelakaan lalu lintas dari pemerintah bagi korban kecelakaan di jalan raya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sesuai dengan UU No 33-34, kita adalah pelaksana UU 33-34. Nah tugas kita utama adalah penyaluran santunan dana kecelakaan lalu lintas dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja bagi korban-korban kecelakaan jalan raya," katanya saat ditemui di sela-sela menghadiri kremasi Nh Dini di Krematorium Yayasan Sosial Gotong Royong Ambarawa, Rabu (5/12/2018).


Jasa Raharja Berikan Santunan Rp 50 Juta pada Ahli Waris Nh DiniJasa Raharja Berikan Santunan Rp 50 Juta pada Ahli Waris Nh Dini Foto: Eko Susanto/detikFoto



Tonton video: Melihat Proses Kremasi Sastrawan Besar Nh Dini

[Gambas:Video 20detik]



Dia pun melanjutkan, "Nah kebetulan ibu almarhum, Ibu Nh Dini adalah sebagai korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Lingkar Tembalang. Kebetulan beliau mengalami fatalitas sehingga kita bisa masukkan dalam santunan UU 33 yang notabene dia sebagai penumpang umum, penumpang taksi. Itu akan kita salurkan santunannya sebesar Rp50 juta," kata dia.



Untuk persyaratan-persyaratan terkait pencairan santunan tersebut telah lengkap. Selanjutnya, santunan akan diserahkan kepada pihak keluarganya.

"Jadi tadi persyaratan-persyaratan sudah kami minta pada ahli waris dan itu sudah lengkap. Hari ini akan kita cairkan dananya," tukasnya.

(tia/tia)

Hide Ads